Layanan Sosial
Layanan ini menyediakan informasi mengenai Puskesos
Apa itu Puskesos?
Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah di tingkat desa atau kelurahan untuk memberikan layanan sosial kepada masyarakat. Puskesos berfungsi sebagai pusat informasi, rujukan, dan layanan sosial terpadu yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat. Layanan yang disediakan oleh Puskesos meliputi bantuan sosial, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi. Puskesos juga berperan dalam mendeteksi dan menangani masalah sosial seperti kemiskinan, kekerasan dalam rumah tangga, dan masalah kesehatan mental. Melalui Puskesos, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses berbagai bentuk bantuan dan pelayanan sosial yang mereka butuhkan.
Lembaga Puskesos Desa Cidadap menyediakan layanan berupa pengajuan KIP (Kartu Indonesia Pintar) dan pengajuan BPJS/KIS (UHC)
Pengajuan BPJS/KIS
BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia. Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan bagian dari program ini, yang memberikan akses pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang kurang mampu. Dengan KIS, pemegang kartu bisa mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, tanpa harus membayar biaya layanan langsung, karena biayanya sudah ditanggung oleh pemerintah melalui skema JKN. Program ini bertujuan untuk mewujudkan sistem kesehatan yang lebih inklusif dan merata di seluruh Indonesia.
Persyaratan pengajuan BPJS/KIS
- SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Surat Keterangan Rawat Inap/Rawat Jalan/Rujukan
Warga bisa membawa persyartan tersebut ke kantor Desa Cidadap.
Pengajuan KIP
Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memberikan akses pendidikan yang lebih merata kepada anak-anak dari keluarga kurang mampu. Melalui KIP, pemerintah memberikan bantuan berupa dana pendidikan yang dapat digunakan untuk keperluan sekolah, seperti membeli buku, seragam, alat tulis, dan membayar biaya sekolah. Program ini diharapkan dapat membantu mengurangi angka putus sekolah dan meningkatkan partisipasi pendidikan, sehingga semua anak Indonesia dapat memperoleh pendidikan yang layak dan berkualitas.
Warga dapat mendapatkan kartu tersebut dengan melakukan pengajuan pembuat KIP dengan persyaratan sebagai berikut.
- SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)
- KTP
- KK
Warga bisa membawa persyartan tersebut ke kantor Desa Cidadap.