Pelayanan Penerbitan Surat Dispensasi Keterlambatan Daftar Nikah
BeritaHallo wargi, bagi yang hendak daftar Nikah harus minimal 15 Hari sebelum Akad Pernikahan, jika kurang dari 15 hari maka dinyatakan terlambat dan harus mengajukan Penerbitan Surat Dispensasi Keterlambatan Daftar Nikah dengan Persyaratan sebegai berikut :
https://bit.ly/SimPle-Disinii
https://docs.google.com/forms/d/1XJ7yc86bkxVYUnS8El8FyPAw50GSZ-qE9EuI-SN7ZFw/edit?pli=1#responses
- Alamat Email Aktif
- Kartu Keluarga ( PDF )
- Kartu Keluarga Calon Suami
- Kartu Keluarga Calon Istri